IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Tim pemenangan pasangan calon bupati Polman nomor urut 02, Andi Bebas Manggazali dan wakilnya Siti Rahmawati, percaya bakal mendulang suara terbanyak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 27 November mendatang.
Hal itu diungkap tim pemenangan paslon nomor urut 2, Fakhruddin, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Kemenangan diyakini akan jatuh di tangan jagoannya karena basis suara dan dukungan yang terus mengalir kepada pasangan Besti. Itu dibuktikan dengan suasana setiap kampanye yang dilakukan Paslon nomor 02 yang selalu ramai dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang dan kalangan.
Seperti baru-baru ini, di Desa Passairang, Kecamatan Campalagian. Warga tumpah ruah menghadiri kampanye terbatas pasangan yang memiliki tagline Membangun Desa Menata Kota.
Setidaknya ribuan warga hadir mendengarkan visi misi dari Paslon Besti. Saking meriahnya, tenda terowongan terpal yang telah disiapkan oleh tim pemenangan Besti tidak mampu menampung warga yang hadir. Mereka yang hadir dari berbagai profesi, mulai dari petani hingga para peternak di desa itu.
Suasana nampak semakin meriah ketika wakilnya, Siti Rahmawati, yang dikenal sebagai penyanyi dangdut jebolan kontes dangdut Indonesia, menghibur warga dengan beberapa lagu. Saking senangnya, warga baik ibu-ibu maupun bapak-bapak ikut bergoyang dan menikmati suara merdu dari adik kandung Cici Paramida itu. Selain itu, juga dikuatkan lagi dengan hasil beberapa lembaga survei.
“Kami optimistis Besti menang dengan mendulang suara terbanyak di Pilkada 2024,” ujar Fakhruddin.
Namun, Iton, sapaan Fakhruddin, mengaku ikhtiar dan hasil ini bisa gagal jika lembaga pengawas pemilu Polman gagal mengawasi dan menindak peluang praktek politik uang.
“Kami berharap Bawaslu untuk mencegah dan menindak tegas terjadinya politik uang,” paparnya.
Ia pun berharap Pilkada serentak berlangsung dengan aman, jujur, dan adil (Jurdil), tanpa melakukan praktek yang menciderai pesta demokrasi ini. Sehingga pemimpin yang dihasilkan adalah orang-orang amanah yang betul peduli terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Polman, Harianto, menyampaikan telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi praktik politik uang. Salah satunya melalui sosialisasi kemasyarakatan dan pemasangan spanduk tentang larangan politik uang.
“Antisipasi yang dilakukan berupa himbauan dan instruksi ke jajaran tingkat kecamatan sampai pada tingkat panwas kelurahan dan desa untuk melakukan sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu Polman, Harianto, Kamis, (14/11).
Untuk mewaspadai praktek-praktek yang dilarang ini, kata Harianto, juga dilakukan melalui pengawasan melekat setiap pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh tim sukses maupun pendukung pasangan calon untuk tidak melakukan politik uang.
Sebab, baik penerima dan pemberi dalam praktik politik uang bisa dijatuhi sanksi denda paling sedikit Rp200 juta. Selain itu, juga dapat dikenakan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Ini berlaku kepada pemberi dan penerima,” tegas Harianto. (*)