IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Pria berinisial IB (36) yang ditangkap Polisi lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur berinisial AL (16) di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini telah ditetapkan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban sempat tidak sadarkan diri setelah diberi jus oleh terduga pelaku.
“Awalnya korban itu diberikan minuman sehingga tidak sadar dan kemudian terjadi, nanti paginya korban baru merasakan bahwa dia telah digauli. Menurut keterangan korban yang diminum itu adalah sejenis jus jeruk,” Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan.
Menurutnya, korban sempat mendapat ancaman dari tersangka bahkan dia mengancam akan memukul korban jika korban memberitahu perbuatan bejatnya ke orang lain.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan awal terhadap korban, korban mengatakan bahwa diancam oleh si pelaku, untuk tidak menyampaikan ke siapa-siapa, pelaku mengatakan bahwa akan memukulnya,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan berulangkali, pelaku menyetubuhi korbannya sejak tahun 2022 dimana saat itu korban masih duduk dibangku kelas 1 SMA.
“Berdasarkan keterangan korban dan keterangan pelaku bahwa itu (persetubuhan ) dilakukan sudah 6 kali dan dilakukan selalu di rumahnya. Korban digauli sejak tahun 2022, terjadi sejak korban kelas 1 SMA, terakhir itu akhir bulan Desember ini,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku yang dilakukan berulang kali itu terjadi dirumahnya saat kondisi rumah sedang sepi, sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban.
“Berdasarkan keterangan awal korban dan itu juga dibenarkan oleh terduga pelaku bahwa memang saat itu istri dari pelaku atau mamanya korban ini sedang menjalani rawat inap di rumah sakit Polewali Karena yang bersangkutan ini atau mamanya korban sakit pasca operasi tumor,” jelasnya.
Polisi dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.