IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Aliansi Gerakan Rakyat Butta Salewangang yang terdiri dari gabungan berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Maros (23/08/2024).
Aliansi tersebut terdiri dari organisasi HMI Cabang Butta Salewangang Maros, PP HPPMI Maros, IMM Kab. Maros, Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Maros, Komit Maros, Kiwal Garuda Hitam, Pasar Keras, SEMMI Maros, BEM Pertanian UMMA, PMII Maros, Labetta Revolusi, LKBH Maros serta beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Maros.
Jendral Lapangan, Ilham Tamam menyebut Aksi dengan grand isu hancurkan oligarki: tegakkan supremasi dan selamatkan demokrasi dilatar belakangi oleh percobaan pengkhianatan konstitusi oleh legislatif.
Menurutnya, konstitusi merupakan bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignity of the people) kepada negara, melalui konstitusi rakyat membuat statement kerelaan pemberian sebagian hak- haknya kepada negara.
“Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dan dijaga. Sebab, semua bentuk penyimpangan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR bersepakat menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024 Dalam revisi tersebut, DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait dengan kemungkinan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah Selain itu, revisi UU yang juga dilakukan dengan menganulir putusan MK terkait usia calon bahwa harus saat pendaftaran bukan saat pelantikan.
Ilham Tammam menyatakan bahwa tindakan pengkhianatan DPR atas putusan MK hal ini jelas memperbesar keadaan Dinasti dengan akar menjalar ke penjuru negeri, Oligariki dan penindasan harus dilawan.
Dalam orasinya di depan Gedung DPRD Maros, Ia menjelaskan, untuk menghancurkan oligarki, menegakkan konstitusi serta menyelamatkan demokrasi, diperlukan pemahaman terhadap nilai bangsa (volkeist), maka dari itu mereka mengundang sekaligus mendesak DPRD Kab. Maros agar kiranya bergabung pada gerakan rakyat ini sehingga DPRD Maros memliki pemahaman dan persepsi yang sama terhadap darurat demokrasi ini.
Hal tersebut langsung di sambut baik anggota DPRD Maros, terdapat 7 orang anggota dewan yang keluar menyambut gerakan ini serta turun kejalan dan ikut pada simpul gerakan, yaitu Andi Fajrin (Golkar), Bambang (Golkar), Jumriati Aprilia Nur (PKB), Rahmat Hidayat (PKS), Machmud (Hanura), Sabir (Demokrat) serta Yusuf (PKB).
Salah satu anggota dewan yaitu Andi Fajrin, juga melakukan orasi ilmiahnya di hadapan peserta aksi.
Ritme gerakan aksi ini kemudian dilanjutkan dengan berdialog dengan 7 aggota dewan yang hadir, serta menyatakan sikap bahwa mendukung penuh gerakan yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan rakyat Butta Salewangang.
Ilham Tammam, dalam closing statemannya kembali membacakan 6 tuntutan dalam pernyataan sikap.
Kami Aliansi Gerakan Rakyat Butta Salewangang, atas nama perjuangan dan keadilan kami menyatakan sikap bahwa: 1. Mendesak kepada DPR, Presiden serta kroni-kroni rezim oligarki untuk menghentikan pembahasan RUU PILKADA serta segera tunduk pada putusan MK. 2. Mendesak KPU menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK. 3. Demokratisasi proses legislasi di DPRD Maros. 4. Transparansi anggaran KPU dengan skema kotak kosong. 5. Pembahasan secara terbuka terkait Dewan Literasi. 6. Mendesak pembahasan Perda Ketenagakerjaan Kab. Maros. (Rls)