Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy, mengatakan, pihaknya yang menerima laporan terkait dugaan persetubuhan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri, tepatnya di salah satu dusun di kecamatan Topoyo,” kata Iptu Fredi, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, pelaku telah menyetubuhi adiknya beberapakali, pelaku pertamakali menyetubuhi adiknya saat berusia 9 tahun. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar bisa menuruti

“Jadi pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya, sejak adik kandungnya berusia 9 tahun yang mana pelaku melakukan pemaksaan dengan pengancaman terhadap adik kandungnya supaya mau melayani nafsu bejatnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku sudah ditahan di Polres Mamuju Tengah, dan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah dengan ancaman hukuman sebagaimana dalam undang-undang perlindungan anak, divonis 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.