Polman, Identitas.co.id – Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan BUMN bernama Kaharuddin (24) terhadap kekasihnya sendiri berinisial NA (21) menggunakan palu hingga kritis.

Kejadian naas itu terjadi saat korban dijemput oleh pelaku dirumahnya kemudian dibawa ke kontrakan pelaku di Lingkungan Kappung baru, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Setelah sempat melarikan diri, Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dirumah orang tuanya di Kecamatan Tutar, pada Jumat dini hari tadi.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, motif pelaku menganiaya kekasihnya hingga kritis lantaran Pelaku kesal terhadap korban.

Pelaku saat itu mengajak korban untuk menikah namun ditolak oleh korban. Naas Pelaku yang mendengar penolakan tersebut emosi dan mengambil palu yang berada dirumah tersebut dan memukul korban menggunakan Palu sebanyak 7 kali.

Kondisi tangan terikat serta mulut dan mata ditutup membuat korban tidak bisa berbuat banyak. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong sebelum akhirnya warga sekitar datang kelokasi.

Kasat Reskrim Polres Polman, Akp M Reza Pratama, mengatakan jika pelaku dan korban sempat cekcok dan emosi pelaku memuncak saat korban menolak ajakan untuk menikah.

“Setelah kejadian itu keluarlah bahasa atau omongan dari pelaku bahwa kalau tidak mau menikah kembalikan uang saya sebesar 40 juta, mungkin ini kemudian yang menjadi pemicu dan korban juga saat itu menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup.

“Tersangka berencana akan memberikan surprise, yang mana tangan korban diikat terlebih dahulu. Kemudian pelaku tiba-tiba menghantam korban menggunakan palu, sebanyak 4 kali,” ujarnya.

“Korban saat itu sempat meronta, berteriak dan sempat berusaha untuk melarikan diri dan bergerak menuju ke kamar mandi. di depan kamar mandi kemudian dilakukan juga pemukulan sebanyak tiga kali. jadi pemukulan menggunakan palu itu terjadi sebanyak 7 kali,” jelasnya.

Sementara itu, Tersangka Kaharuddin, mengaku jengkel dengan korban lantaran korban menolak menikah dengan dirinya, ia juga menyebut saat itu ia kehilangan kontrol sehingga melakukan penganiayaan tersebut.

“Kalau masalah jengkel pak, memang iya, karena saya sempat tunangan dengan dia, karena kesepakatan dari awal karena kalau saya biayai kebutuhannya pasti kita akan jadi menikah. tapi ujung-ujungnya dia tidak mau. Saya juga kurang tahu pak alasannya apa,” ujarnya.

Ia menyebut, sempat jika ia juga sempat minta uangnya untuk dikembalikan sebanyak 40 juta namun korban tidak mengindahkan permintaan pelaku.

“Uang 40 juta itu dari tebusan sertifikat orang tuanya dulu sebanyak 35 juta, kemudian omnya juga pernah pinjam uang melalui dia, dan juga pembayaran uang banknya sebanyak dua kali saya yang bayarkan. karena kesepakatan dari dulu kalau saya bantu dia terus dan biaya semua kebutuhannya kita akan menikah,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolres Polman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Hajja Andi Depu Polewali.