IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Jejeran truk bertonase besar parkir di bahu jalan poros Makassar – Maros pada Selasa malam, 23 April 2024. Kondisi ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas hingga 2 km.

Kondisi ini hampir setiap malam terjadi. Ironisnya, meski ada rambu-rambu lalu lintas larangan parkir terpasang di sepanjang jalan, hal ini tak diindahkan pengendara. Mereka tetap memarkir kendaraannya.

Lebih parahnya lagi, kondisi ini tetap dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (LBH-PPMI) Maros, Ilham Tammam menilai persoalan ini terkesan sengaja dibiarkan begitu saja.

“Ini kesannya seolah ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Apalagi kondisi ini hampir terjadi setiap malam,” ujarnya menanggapi.

Ilham juga menerangkan bahwa larangan parkir pada bahu jalan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

“Pada ketentuan tersebut, tentunya menjadi kewenangan pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Maros dalam menindaki pelanggaran yang terjadi terus menerus ini,” jelasnya.

Aturan lainnya kata Ilham, juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum  dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 3 huruf (M) menjelaskan bahwa larangan menggunakan bahu jalan atau trotoar yang tidak pada fungsinya.

“Perda yang dijelaskan di atas, tentunya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah yang dibantu oleh perangkat daerah zkabupaten Maros dalam hal ini Bidang Perhubungan Kabupaten Maros,” tuturnya.

Ilham berharap ada harmonisasi dari aparatur penegak hukum dan perangkat daerah kabupaten Maros, sehingga dapat ditemukan solusi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. (***)