Polman, Identitas.co.id – Server Pusat Data Nasional mengalami down atau kerusakan Sejak Kamis (20/06/2024) lalu, hal ini berimbas pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia, tak terkecuali kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman terkendala pada saat penerbitan dokumen. Pemohon tidak dapat mendaftar secara online lewat aplikasi M-Paspor sejak lima hari terakhir.
Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon pembuatan Paspor Imigrasi Polman melayani pemohon secara offline, tersedia di bagian pelayanan paspor, terlihat sejumlah pemohon mendatangi kantor imigrasi Polman untuk mengurus pasport secara offline.
Data dari imigrasi Polewali Mandar setiap hari ada sekitar 10 warga yang datang ingin mengurus paspor. Sejak terganggu mulai tanggal 20 Juni lalu, sebanyak 100 paspor pemohon tidak dapat dicetak akibat jaringan server terganggu.
Untuk mengatasi banyak penumpukan, pihak imigrasi mulai melakukan upaya percobaan sambil menunggu jaringan di pusat data nasional kembali normal.
Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, Kantor Imigrasi Polman, Angga Ingward Lyman Allagan mengatakan saat ini pelayanan mulai berangsur normal, sudah ada beberapa dokumen yang bisa diterbitka.
“Dampak yang di timbulkan di kantor Imigrasi sangat berdampak, karena kami tidak dapat melayani permohonan atau tidak dapat melanjutkan permohonan, namun berdasarkan kebijakan dari Kepala Kantor kami menerima permohonan yang datang langsung ke kantor karena tidak bisa mendaftarkan M-Paspor, ini sudah berlangsung sejak tanggal 20 Juni,” kata Angga saat ditemui di Kantor Imigrasi Polman, Rabu (26/6/2024).
Meski demikian kata Angga, gangguan server yang terjadi sudah mulai berangsur membaik, pihaknya bahkan telah menerbitkan Paspor pemohon yang sudah lama tertunda.
“Untuk hari ini sudah bisa dicoba dan kami telah berhasil memproses beberapa permohonan sampai selesai, sudah berangsur normal tetapi masih dalam tahap percobaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejak terganggunya sistem, ada sekitar ratusan Paspor pemohon yang tidak dapat di proses hingga selesai, dan saat ini baru sekitar 10 Paspor yang bisa di terbitkan.
“Yang terkendala itu mulai dari pendaftaran Pasport, karena tidak bisa di akses, terutama juga pendaftaran untuk WNA, alur alokasi Paspor, percetakan dan uji kualitas paspor itu juga tidak bisa dilakukan, managemen dokumennya masih kosong,” jelasnya.