Polman, Identitas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, akan memberhentikan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terbukti melakukan pelecehan terhadap rekan wanitanya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Nurjanna Waris, usai melantik anggota Pantarli, di Kantor Camat Polewali, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, meski pihaknya belum menerima secara resmi laporan terkait dugaan pelecehan itu, ia secara tegas mengatakan akan menjalankan aturan yang ada jika betul terbukti.

“Kami masih melakukan pengecekan terkait informasi itu, karena sampai saat ini kami terima informasinya simpang-siur, tetapi kemarin saya sudah lakukan pertemuan dengan teman teman. Yang meras jadi korban saya belum ketemu tetapi komunikasi sudah, intinya aturan kelembagaan kita akan jalankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika kasus dugaan pelecehan tersebut terbukti, pihaknya akan memberhentikan oknum PPK yang terlibat kasus tersebut.

“Secara lembaga kita akan tetap kerja, kalau itu betul terbukti teman teman dari lembaga kita akan proses, saya belum bisa tentukan sangsinya, tetapi bisa saja kami hentikan kalau memang berat,” jelasnya.

Saat kejadian, Nurjanna mengaku tidak berada di tempat, ia sedang mengikuti salah satu kegiatan di Kabupaten Mamuju, meski demikian ia telah memanggil sejumlah anggota PPK untuk dimintai klarifikasi.

“Kabar ini belum jelas karena saya juga belum ketemu langsung dengan korban, entah ini pelecehan atau seperti apa, karena  ini juga belum jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berinisial N dan A dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap teman wanitanya sesama anggota PPK berinisial L.

Peristiwa itu terjadi setelah mereka mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di salah satu Hotel di Kecamatan Polewali, beberapa waktu lalu. Korban Beru mengadukan peristiwa dugaan pelecehan ke Mapolres Polman, pada Minggu (24/6/2024).