Polman, Identitas.co.id – Tolak peraturan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat, (Tapera) puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjukrasa di simpang empat Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pada Senin (10/6/2024).
Puluhan mahasiswa ini berorasi secara bergantian di tengah jalan, bahkan mereka memblokir jalur lintas barat Sulawesi ini dengan membakar ban bekas di tengah jalan.
Akibatnya arus lalulintas menjadi terganggu, untuk menghindari kemacetan di jalan tersebut, Polisi yang berada di lokasi mengalihkan pengendara ke jalan alternatif lainnya.
Dalam orasinya mahasiswa dari himpunan mahasiswa islam menyebut jika peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang kewajiban tabungan perumahan rakyat bagi pekerja upah minimum akan berakibat menyengsarakan rakyat kecil, mahasiswa menilai peraturan ini adalah akal akalan pemerintah untuk memeras rakyat kecil.
Oleh karena itu hmi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama menolak peraturan pemerintah ini, karena akan semakin menambah jumlah rakyat miskin di indonesia.
Tidak hanya menutup badan jalan, kader hijau hitam ini juga melakukan aksi di depan Kantor DPRD Polman massa menuntut pembatalan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (tapera) dan kebijakan pemerintah lainnya.
Selain itu sejumlah issu lokal juga disuarakan, seperti pembayaran insentif nakes dan Pembayaran gaji aparat desa.
Mahasiswa mengancam akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika tuntutan pembatalan peraturan pemerintah tentang tapera ini tidak dibatalkan.
Kordinator lapangan, Muhammad Ikhsan, mengatakan, Undang Undang Tapera bagi pekerja upah minimum akan berakibat menyengsarakan rakyat kecil, dimana peraturan ini adalah akal akalan pemerintah untuk memeras rakyat kecil.
“Kami dari HMI menolak UU Tapera karena dari analisis kami akan memberatkan masyarakat, padahal yang harus dilakukan dalam undang undang adalah fakir miskin dan anak yatim seharusnya dipelihara oleh Negara, negara hari ini hanya memgambil posisi sebagai pemungut pajak karena tidak mengikutkan anggaran APBN dalam managemen UU Tapera ini, sehingga kami tolak,” ujarnya.
Selain itu, kata ikhsan, pihaknya juga menyuarakan permasalahan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, seperti dana non Kapitasi dan gaji Aparat Desa.
“Dana non kapitasi sudah dibayarkan oleh BPJS namun ketika kami kofirmasi ke bendahara daerah ternyata saldonya kosong, yang jadi peryanyaan puskesmas saat inj mengunakan anggaran mana untuk menjelankan tugasnya,” ukarnya.
“Terkait gaji aparat desa sudah 7 bulan belum dibayarkan, tentu ini bisa berefek kepada kinerja aparat Desa,” tambahnya.