Polman, Identitas.co.id – Pasangan selingkuh digerebek dalam kamar salah satu hotel di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Penggerebekan itu dilakukan oleh suami sahnya berinisial MI (32) bersama sejumlah anggota kepolisian Polres Polman.

Pria yang digerebek di dalam kamar hotel bersama sang wanita itu berinisial MZ (22) merupakan supir ambulance sementara wanitanya berinisial EK (32) merupakan salah satu Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) disalah satu
Puskesmas di Polewali Mandar.

Penggerebekan itu dilakukan setelah suami MI menaruh curiga kepada istrinya lantaran melihat mobil istrinya terparkir di salah satu hotel, sehingga ia bersama pihak kepolisian melakukan pengecekan di hotel tersebut.

Setelah di grebek pasangan mesum itu kedapatan berduaan didalam kamar hotel.  pria MZ hanya memakai celana, sementara sang wanita kedapatan terbaring diatas kasur tampa menggunakan pakaian hanya dibalut dengan selimut.

Kedua pasangan mesum tersebut kemudian dibawa ke Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan mesum tersebut sudah berulangkali melakukan persinahan di lokasi yang berbeda, 3 kali di Kabupaten Polewali Mandar dan 2 Kali di Kabupaten Mejene.

Menurut MI, ia sudah memiliki firasat yang yang tidak baik saat berada di kantor, sehingga ia memutuskan untuk pulang dari kantornya untuk pergi melihat anaknya yang ada di perkemahan, namun setibanya disana ia tidak melihat mobil istrinya, kemudian ia menuju rumah mertuanya dan tempat istrinya bekerja namun mobil tersebut juga tidak ada.

“Saat itu huja deras, saya mau balik ke rumah saya lewat depan Hotel, dan melihat mobil istri saya terparkir di halaman hotel, setelahbitu saya kembali dan melakukan pengecekan di hotel tersebut, saya juga hub pihak kepolisian. Saya tanyakan ke resepsonis terkait keberadaan mobil tersebut, saya juga perlihatkan foto istrisaya, kemudian kita grebek kamarnya dan betul itu adalah istri saya,” kata MI saat di temui di Polres Polman, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, ia dan istrinya sudah lama pisah ranjang namun masih menjadi istri Sahnya. Sudah lama MI meneruh curiga namun belum memiliki bukti kuat terhadap perselingkuhan istrinya itu.

“Saya sudah beberapa kali mengintai, tetapi belum dapat bukti, sudah lama curiga, saya juga sudah lama cari tau soal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono, mengatakan, pasangan selingkuh ini merupakan satu kantor dan telah menjalin hubungan asmara sejak bulan April 2024 lalu.

“Dari keterangan yang kita dapatkan mereka sudah melakukan sebanyak 5 kali di lokasi yang berbeda, di hotel sudah 3 kali dan di Kabupaten Majene 2 kali,” jelasnya.

Pasangan tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dan Terancam hukuman penjara selama satu tahun, disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.