IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Hari Raya Idul Fitri merupakan hari yang paling dinanti oleh umat islam termasuk Narapidana yang ada di Lapas Kelas II B Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Selain merayakan hari lebaran Kementrian Hukum Dan HAM memberikan Remisi atau pengurangan masa tahanan Khusus Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas tersebut.
Ada sekitar 338 orang warga binaan dari berbagai kasus yang mendapat Remisi Khusus hari Raya Idul Fitri yang langsung diserahkan oleh Kalapas Polewali, Mochammad Sjaefoedin.
Pemeberian remisi Khusus Idul Fitri ini berbeda beda tergantung dari lama masa tahanannya. Sebanyak 39 orang menerima potongan masa tahanan 15 Hari, 250 orang Narapa pidana menerima potongan 1 bulan, 37 orang 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapatkan 2 bulan.
Dari 578 orang Narapidan yang ada di Lapas Polewali, sebanyak 338 orang Narapidana yang beragama islam menerima remisi hari Raya Idul Fitri.
Kalapas Polewali, Mochammad Sjaefoedin, mengatakan, Dari 578 orang Narapidana yang ada di Lapas Polewali, 338 orang yang menerima remisi, dengan potongan masa tahanan yang berbeda beda.
“Karena yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana kurang lebih total 338 orang, remisi yang mereka dapatkan terdiri dari paling sedikit 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan yang paling banyak mendapatkan potongan sebanyak 2 bulan,” kata Mochammad Sjaefoedin, saat ditemui di Lapas, Rabu (11/4/2024).
Menurutnya, Narapidana yang paling banyak menerima remisi hari Raya Idul Fitri yakni Narapidana kasus Narkoba.
“Karena kebanyakan warga kami merupakan kasus narkoba jadi warga yang paling banyak menerima remisi merupakan warga binaan dari kasus Narkoba,” ujarnya.
“Hari ini kebetulan tidak ada yang langsung bebas, biasanya memang ada, seperti di tahun kemarin itu ada, tapi hari ini kebetulan tidak ada,” tambahnya.
Pemberian remisi, kata Sjaefoedin tidak diberikan begitu saja, ada persyaratan yang harus dijalano oleh Narapidana sebelum diberikan potongan masa tahanan.
“Syarat dari penerimaan remisi ini adalah yang paling utama dan yang paling pertama adalah tentunya berkelakuan baik, dan tidak tercatat ke dalam register atau pelanggaran registrasi yang ada di lapas,” jelasnya.
Selain pemberian remisi, pihak lapas juga membuka kunjungan bagi keluarga Narapidana yang ini menjenguk atau silaturahmi dan merayakan hari lebaran.
“Sekarang ini kami sedang melaksanakan kegiatan blusukan, atau kunjungan yang dibuka sampai jam 12.00. Setelah istirahat kemudian kita lanjutkan lagi pada pukul 13.30 sampai jam 17.30 wita,” ungkapnya.