IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Pj Bupati Polewali Mandar, Muh Ilham Borahima, menggelar rapat pengembalian jabatan Sekertaris Daerah Kepada Andi Bebas Manggazali, di aula Rumah Jabatan Bupati Polman, Jumat (5/4/2024) malam.

Dimana sebelumnya, Pemberhentian Andi Bebas dari Sekda Polman tertuang dalam surat keputusan bernomor 28 tahun 2024. Dimana saat itu SK diteken oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar di hari terakhir dirinya menjabat sebagai Bupati Polman pada 7 Januari 2024.

Dengan disaksikan sejumlah Pimpinan OPD Polman, Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima membacakan surat keputusan pembatalan pemberhentian Bebas Manggazali sebagai Sekda Polman berdasar SK Menteri Dalam Negeri nomor. 100.2.2.6/2600/OTDA Tertanggal 5 April 2024.

Dalam Sambutannya, Pj Bupati Polman, Muh Ilham Borahima, mengatakan, Pengembalian jabatan Sekda Polman sudah memenuhi seluruh aturan perundangan yang berlaku mulai dari keputusan Komisi ASN, surat kedua surat keputusan BKN pembatalan pensiun PNS atas nama Bebas Manggazali.

“Sekira pukul 17.00 Wita kami mendapat jawaban dari Direktur Jenderal Otoda Kemendagri terkait perihal pembatan pemberhentian Bebas. Sehingga atas dasar tiga surat tersebut, malam ini  dilaksanakan acara pengembalian kembali jabatan sebagai Sekda,” kata Muh Ilham, kepada wartawan.


Ia berharap, dengan kembalinya Andi Bebas Manggazali menjadi Sekda Polman, seluruh OPD dapat bekerjasama dengan baik sehingga bisa menciptakan roda pemerintahan lebih baik lagi.

“Apa yang pernah terjadi sebelumnya ini merupakan suatu perjalanan daerah kita, dan saya berharap saya selaku pejabat Bupati Polewali Mandar, daerah kita ini penuh dengan kedamaian ketentraman dan penuh keberkahan sehingga roda pemerintahan di daerah kita ini berjalan dengan baik” harapnya.

Sementara itu, Sekda Polman, Andi Bebas Manggazali, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menegakkan kebenaran.

“Malam ini tentu kita bersama-sama ketahui bahwa apa yang dilakukan kemarin itu semuanya tidak benar sehingga Malam ini saya kembali bekerja seperti biasanya dan mungkin tidak Berapa lama saya akan undur karena ini sekedar saja untuk diketahui bahwa saya tidak bersalah karena ada hajat lebih besar yang saya akan saya hadapi ke depan,” ujarnya.

Setelah dirinya kembali menjabat sebagai Sekda Polman, ia akan melakukan pembenahan administrasi karena terjadi kekacauan dimana beberapa SK Honorer sudah ditandangani oleh Plh Sekda yang perlu dikaji ulang. Apakah Plh bisa menandatangani SK kontrak PTT dengan tanggal berbeda yang berlaku Januari.

“Bagian Hukum akan melakukan kajian karena ini penting jangan sampai ketika nanti dibutuhkan saat penangkatan tenaga kontrak menjadi PNS mereka akan susah lagi mencari yang sesuai persyaratan,” ungkapnya.