IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan pria berinisial AZ (29) karena diduga mencabuli keponakannya ML (16) tahun di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Pelaku yang merupakan Paman korban saat ini telah ditahan di Polres Polman dan melakukan pemeriksaan tambahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan terus menyangkal. Meski demikian polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dengan beberapa alat bukti dan pengakuan korban serta keterangan saksi.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah nenek korban, di Kecamatan Binuang, dimana saat malam kejadian, pelaku tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 dini hari saat akan memasuki waktu sahur.
Pelaku yang merasa sudah terlalu dekat dengan korban Lantaran tiap jelang sahur, pelaku datang ke rumah korban.
Melihat kondisi rumah yang sepi, timbul niat pelaku masuk kedalam kamar korban, bahkan pelaku sudah sempat melepas celana korban. Namun korban pada saat itu sempat berteriak, lalu sepupunya yang juga di dalam kamar terbangun.
Sepupu korban langsung bergegas memanggil neneknya di kamar lain. Bahkan Pelaku sempat mengancam korban dan sepupunya agar tidak bercerita dengan orag lain.
Motif pelaku dalam kasus ini hendak melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Pelaku pun terancam 15 tahun penjara, disangkakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono mengatakan terduga pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, pelaku sering bertemu dengan korban tiap jelang sahur, pelaku datang ke rumah korban.
“Terduga pelaku ini memiliki hububgan keluarga dengan korban, yakni keponakan dan paman, jadi Selama bulan puasa ini, pelaku sudah mengantarkan ikan ke rumah korban dua kali kerumah korban,” kata Mulyono, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, saat kejadian, pelaku tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar korban, kemudian pelaku sudah melepas celana korban.
“Kejadian itu berada di rumah nenek korban, sementara rumah pelaku tepat berada di sampingnya, ada upaya (percobaan persetubuhan) pada saat itu korban menyadari bawah ada yang melepaskan celananya, korban pada saat itu sempat berteriak, lalu sepupunya yang juga di dalam kamar terbangun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku sempat mengancam korban dan sepupunya agar tudak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Semenjak itu pelaku tidak perna lagi ke rumah korban, akhirnya dilapor ke polisi. Pelaku baru dua bulan pulang dari merantau, sementara istrinya masih berada di perantauan,” jelasnya.