IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan pria berinisial AZ (29) karena diduga mencabuli keponakannya ML (16) tahun di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Pelaku yang merupakan Paman korban saat ini telah ditahan di Polres Polman dan melakukan pemeriksaan tambahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan terus menyangkal. Meski demikian polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dengan beberapa alat bukti dan pengakuan korban serta keterangan saksi.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah nenek korban, di Kecamatan Binuang, dimana saat malam kejadian, pelaku tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 dini hari saat akan memasuki waktu sahur.

Pelaku yang merasa sudah terlalu dekat dengan korban Lantaran tiap jelang sahur, pelaku datang ke rumah korban.

Melihat kondisi rumah yang sepi, timbul niat pelaku masuk kedalam kamar korban, bahkan pelaku sudah sempat melepas celana korban. Namun korban pada saat itu sempat berteriak, lalu sepupunya yang juga di dalam kamar terbangun.

Sepupu korban langsung bergegas memanggil neneknya di kamar lain. Bahkan Pelaku sempat mengancam korban dan sepupunya agar tidak bercerita dengan orag lain.

Motif pelaku dalam kasus ini hendak melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Pelaku pun terancam 15 tahun penjara, disangkakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.