IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Andi Muh. Fikhar Palontjongi, melaporkan pasangan suami istri (pasutri) ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (21/02/2024).

Pelaporan itu dilakukan setelah pasutri Minggu (70) dan istrinya Becce (62) diduga menuding keluarga caleg tersebut untuk menyuruh membongkar rumahnya lantaran suara caleg tersebut kurang.

Caleg dari Partai Hanura, Andi Muh Fikhar Palontjongi membantah jika persoalan pembongkaran rumah itu berkaitan dengan Pemilu 2024.

Menurutnya, pembongkaran rumah tersebut murni persoalan jual beli tanah dimana keluarganya merasa dibohongi dengan luas tanah yang ditempati oleh pasutri tersebut.

“Tidak ada kaitannya dengan politik, hanya saja nenek saya ini merasa tertipu karena waktu dia jual lahannya, ukurannya itu sekitar 23 meter, tapi pemilik rumah membawa surat jual akta beli baru ke nenek mertua saya, sebelum dia tandatangan dia lihat di akta menjadi 27 meter, setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata melewati batas perjanjian awal, pemilik rumah melewati batas hingga 27 meter,” kata Fikhar, Kamis (22/2/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berusaha untuk meluruskan terkait kejadian pembongkaran rumah kepada pemilik rumah, namun belum ada respon dari pasturi tersebut.

“Saya heran mendengar informasi seperti ini, saya coba klarifikasi ke pemilik rumah tapi belum ada itikad baik makanya saya melapor, karena ini adalah persoalan nama baik saya apalagi sekarang musim politik yang ditakutkan nama baik saya tercoreng dengan kejadian ini,” ujarnya.