IDENTITAS.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kalender libur bursa tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dengan perubahan ini, maka tanggal 14 Februari 2024 aktivitas perdagangan akan ditutup.

Perubahan tersebut sekaligus menambah libur bursa menjadi 3 kali pada Februari, setelah Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, masing-masing pada 8 dan 9 Februari 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dikutip dari IDX Channel, Selasa (6/1/2024).

Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.

Demikian juga Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.