IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Pembegalan di depan umum kembali terjadi di Kota Makassar, tepatnya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban yang berprofesi seorang dokter, diadang dan dirampas barang miliknya saat keluar dari mobilnya oleh pelaku yang mengancam dengan sebilah samurai pada 19 Januari 2024 lalu.

Korban yang ketakutan pun hanya terdiam saat tasnya diambil paksa oleh pelaku yang berjumlah dua orang itu.

Akibat tindakan begal itu, korban merugi Rp250 juta lantaran dalam tas korban berisi berlian, ponsel, dan laptop, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rappocini Makassar.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang dimuat dalam Antara News, dua pelaku saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan mengancam korban dengan senjata tajam.

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan mengancam korban dengan samurai saat turun dari kendaraan, lalu mengambil tas korban secara paksa. Kedua pelaku ini berboncengan saat beraksi,” ujar Kapolres, Senin (22/02/2024) dalam gelar perkara kasus tersebut di Polsek Rappocini.

Dua pelaku itu yakni Daeng Nojeng berusia 45 tahun dan Rustam 32 tahun, berhasil ditangkap di Kabupaten Gowa.

Namun dari tangan keduanya, polisi hanya dapat menyita sebagian barang milik korban lantaran para pelaku telah menjual dan menikmati hasil perbuatan jahat mereka.

“Dari hasil rampasan pelaku ini sebagian sudah dilakukan penyitaan dan selebihnya sudah dinikmati pelaku. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya,” sebut Kombes Ngajib.

Ia pun menambahkan, pelaku merupakan residivis dan spesialis dalam kasus pencurian disertai kekerasan.

Mereka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali di lokasi berbeda, yakni dua kali di Kota Makassar dan tiga kali di Kabupaten Gowa. Terhadap para pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.