IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Satuan lalulintas Polres Polman kembali membubarkan aksi balapan liar yang mersahkan warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Sedikitnya ada sekitar 30 motor yang diduga terlibat aksi balapan liar yang di gelar di pantai Bahari, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali diamankan Polisi.
Wakapolres Polman, Kompol Ujang Saputra, pembubaran balap liar itu dilakukan saat satuan lalulintas melaksanakan patroli dan menemukan adanya aksi balapan liar dimana balapan ini sangat meresahkan warga.
“Sebelumnya juga sering dilakukan penindakan tapi kini berulang lagi makanya berdasarkan hasil pengamatan di lapangan Anggota kami turun kelapangan melakukan pengamanan. Sebanyak 30 unit kita amankan sisa menunggu melakukan penindakan pelanggaran tilang kepada para pemilik kendaraan,” kata Ujang saat memimpin pres rilis di Mapolres Polman, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, pihaknya akan memanggil pemilik kendaraan dan mengecek kelengkapan surat kendaraan tersebut kemudian akan diberi sangsi tilang.
“Jadi pemilik kendaraan nanti hadir disini untuk mengecek kendaraannya kemudian akan kami berikan bukti pelanggaran tilang sesuai dengan sanksi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 297 junto 115 huruf B yang berbunyi berbalapan dengan kendaraan lain di jalur umum dan mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan jadi itu pelanggaran mereka nanti,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya balap liar di jalan umum pihaknya telah berkoordinasi dan sudah bersurat kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Sulbar, untuk memfasilitasi sirkuit.
“Karena kebanyakan daerah-daerah beralasan bahwa tidak ada sirkuit sedangkan didaerah kita ada, jadi sekarang ini kami intens menjalin komunikasi untuk memohon kembali mudah-mudahan sirkuit itu bisa di kelola kembali agar masyarakat atau adik-adik yang hobi balap agar masuk kesana nanti teknisnya diatur oleh pihak ini tersebut,” ujarnya.