IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang kakek berinisial R berusia (55) tahun warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega menyetubuhi cucunya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kodisi rumahnya dalam keadaan kosong, dimana dalam rumah tersebut hanya tinggal istri pelaku dan korban, sementara kedua orang tua korban sedang merantau ke Malaysia.

Aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 20 kali dimana pelaku menyetubuhi korbannya sejak 2021 lalu, dimana korban saat itu masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bahkan pelaku menyetubuhi cucunya hingga hamil dan telah melahirkan pada Bulan vember 2023 lalu.

Terungkapnya kasus ini saat ayah korban kerumah mertuanya yang tak lain kakek dan nenek korban, selama ini korban diketahui tinggal bersama pelaku dan neneknya.

Saat itu korban tengah berbaring didepan tv tiba tiba mengeluhkan sakit perut, ayah korban yang mendekati lalu memengang perut dan kagetnya merasakan janin yang bergerak.

Tak lama kemudian korban dilarikan Ke Puskesmas terdekat dan diketahui korban hendak melarhikan dan dari sinilah akhirnya terungkap jika kakek korban tega cabuli cucunya sendiri.

Selama ini kondisi perut korban tidak terlihat membesar sehinga kehamilan nya tidak diketahui keluarga.

Atas tindakan tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Undang – Undang perlindungan anak hukuman penjara 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP M Reza Pranata, mengatakan, pelaku melakukan aksinya pertamakali saat melihat kondisi rumah sepih dan korban berbaring di depan tv. Pelaku menghampiri korban dan kemudian memaksa melakukan hal hal tak senonoh.

“Korban sempat kabur namun berhasil dicegat oleh pelaku, kemudian di bawa kedalam kamar hingga akhirnya korban di setubuhi,” kata Reza, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Reza, Ayah korban sempat bertanya kepada korban tentang siapa yang menghamilinya. Kemudian korban mengaku jika kehamilan nya di sebabkan oleh kakeknya sendiri.

“Selanjutnya pada malam itu ayah korban kemudian menunggui anaknya sampai melahirkan pada hari Senin dini hari tanggal 27 November 2023. Sekitar pukul 01.30 WITA korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan,” unjarnya.

Ia menjelaskan, jika aksi bejat pelaku Tak hanya sekali dilakukan pelaku melampiaskan hawa nafusnya pada korban hingga puluhan kali selama dua tahun terkhir hingga akhirnya.

“Setelah disetubuhi pelaku mengancam korban dan mengatakan ke korban (kamu sudah tidak perawan lagi , tidak ada yang akan suka sama kamu, jangan kasih tahu nenek),” jelasnya.

“Jika setiap kali ada kesempatan maka pelaku akan menyetubuhi anak korban lagi. Pelaku mengakui sudah sekitar 20 kali menyetubuhi korban hingga Hami dan terakhir kali dilakukan pada bulan Oktober tahun 2023,” tambahnya.

Polisi berpangkat tiga balok ini menyebut jika pelaku sempat ingulin membawa kabur korban saag mengetahui korban tengah hamil, namun korban menolak dengan alasan masih sekolah.

“Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku sempat mengajak korban pergi dari rumah namun korban tidak mau karena masih sekolah,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Polman, dan telah di tahan di ruang tahanan Polres Polman.