IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat telah diamankan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Polman, lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur.
Pelaku berinisial AA (35) ini merupakan warga Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencabuli dua orang anak dibawah umur yakni T (17) dan M (12) yang tak lain merupakan keluarga dari istri Pelaku.
Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga bulan September 2023 kemarin. Pelaku mengaku melancarkan aksinya bejatnya di rumah mertuanya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Saat melakukan aksinya, Pelaku membujuk korban dan memberikan rasa empati terhadap korban sehingga merasa aman saat bersama pelaku. Dan saat itulah pelaku mencabuli korbannya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan tersebut terungka setelah orang tua korban di telfon oleh Kakak ipar korban yang sekarang bekerja di Qatar, ia menyampaikan jika anaknya sering mendapatkan pelecehan dari Pelaku.
“Kakak ipar korban menelfon untuk menyampaikan agar orang tua korban menanyakan kepada anaknya yakni korban T karena tinggal bersama dengan istri pelaku, Setelah itu korban TÂ mengatakan bahwa benar ia juga telah dicabuli oleh tersangka lalu dilakukan pemeriksaan awal dan diketahui ternyata M (12) juga merupakan korban pencabulan dari pelaku,” kata Agun Selasa (6/12/2023).
Memurutnya, aksi pencabulan tersebut telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban korban berinisial T sejak tahun 2021 sampai bulan September 2023. Sementara korban M dicabuli oleh pelaku sejak bulan Mei sampai dengan Tanggal 2 September 2023 lalu.
“Korban tinggal bersama dengan istri pelaku, sedangkan tersangka hanya datang pada hari Sabtu dan Minggu saat cuti karena bekerja di Kabupaten Mamuju, pada saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban secara tiba-tiba saat tidak ada orang lain ditempat kejadian,” ujarnya.
Menurutnya, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban dan memberikan rasa empati terhadap korban agar dianggap sebagai bagian dari keluarganya kemudian tersangka melakukan pencabulan tersebut.
“Korban M pertamakali di cabuli oleh pelaku di dalam kamar, dimana saat itu Pelaku menyuruh korban untuk menerangi menggunakan senter karena pelaku sedang memperbaiki listrik, kemudian setelah memperbaiki meteran tersebut muncul hasrat dari pelaku kemudian menutup pintu dan mencabuli korbannya,” jelasnya.
“Masih di tahun 2021 pelaku kembali melancarkan aksi cabulnya saat pelaku baru saja datang dari rumah sakit, pelaku menelfon korban dan menyuruh membuka pintu rumah, pelaku kemudian ditarik ke depan kamar dan dicabuli. Dan pencabulan itu terus berlanjut hingga bulan November 2023.” tambahnya.
Polisi berpangkat dua bunga ini mengungkap jika pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap dua korbannya di ruma istrinya saat kondiai rumah dalam keadaan kosong.
“Korban kedua juga di cabuli di rumah istrinya saat korban M sedang menonton tv kemudian pelaku mencabuli korban dan lokasi kedua di dalam kamar dan pencabulan terus dilakukan hingga bulan November 2023,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.