IDENTITAS.CO.ID, MAMUJU – Personel Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengamankan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku pencabulan diketahui berinisial MH (49), yang berprofesi sebagai tukang bakso keliling di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Pelaku MH ditangkap di kediamannya di Desa Tarailu, Sampaga Mamuju dan saat ini sudah ditahan Polresta Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Pelaku MH (49) mengaku telah mencabuli sekitar 20 orang anak, aksi bejatnya itu dilakukan kepada korban anak laki-laki sejak awal bulan Mei 2023. Para korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia tujuh tahun hingga 16 tahun.

Saat menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan pedagang bakso itu mengaku mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 4 ribu. Setelah memberikan uang, pelaku kemudian mengajak korbannya masuk ke dalam kamarnya dan melancarkan aksi bejatnya itu.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Sampaga, Kecamatan sampaga, Kabupaten Mamuju.

“Dasar dari penangkapan lelaki tersebut karena di duga telah melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Herman, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak awal Mei 2023, di mana korban berprofesi sebagai tukang bakso keliling di wilayah tersebut.

“Pelaku cabul ini menjalankan aksi cabulnya kepada korban anak di bawah umur sejak awal Mei 2023 di rumahnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia tujuh tahun hingga 16 tahun. Untuk melancarkan aksinya pelaku yang mengiming-imingi uang kepada korban.

“Terduga pelaku MH, mengajak anak-anak ini dengan mengiming imingi uang bervariasi mulai 2000, 3000, setelah di ajak ke rumahnya diputarkan video porno kemudian diperlihatkan ke anak anak ini setelah anaknya menonton iya meraba selangkangan dan melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Saat ini Pelaku sedang di tahan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara itu polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk orang tua korban, kakak korban dan korban sendiri.

“Pelaku dikenakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.