Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini, tindaklanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor yang antara lain bertugas menyusun dan menetapkan tatatertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses. (***)