IDENTITAS.CO.ID, POLMAN- Polres Polman berhasil menggrebek dan membubarkan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam di Dusun Kananga Desa Papandangan, Kecamatan Anreapi Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, pada Kamis (16/11/2023).

Penggerebekan itu dilakukan oleh Personil gabungan dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polman, Unit IV Sat Intelkam Polres Polman dan Polsek Polewali, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardana.

Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya Tindak Pidana Perjudian jenis Sabung Ayam yang berada di wilayah tersebut.

Para pelaku yang sedang melakukan judi sabung ayam sempat ingin melarikan diri saat melihat personil gabungan tiba di TKP, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardana, mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat benar merupakan tindak pidana perjudian sabung ayam.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat setempat kemudian segera mendatangi lokasi tersebut dan benar bahwa ada masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan jika selain mengamankan 10 orang terduga pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor, 2  buah taji ayam dan Uang tunai senilai Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah.

“Para pelaku dan barang bukti kami amankan guna melakukan proses hukum lebih lanjut dan kami melaksanakan Pemusnahan arena Sabung ayam dengan cara dibakar dilakukan dalam upaya mencegah kembalinya para pelaku di TKP yang sama untuk melakukan Perjudian Sabung Ayam,” ungkapnya.