IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – SJ, seorang warga Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melaporkan istrinya berinisial HS (33) dan seorang pria berinisial IL (34) ke Polres Polman.

HS dan IL dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus perzinaan dan pornografi. Dimana perselingkuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat suami sahnya pergi keluar kota untuk bekerja.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, istri pelapor berselingkuh dengan kekasihnya saat suaminya tidak ada di rumah karena pergi merantau di Morowali.

“Saat tiba di kampung, memang sudah ada kecurigan oleh suaminya, lalu suaminya bawa istrinya ikut ke Morowali untuk merantau,” Kata Ipda Mulyono, Jumat (27/10/2023).

Kasus perselingkuhan itu terungkap saat SJ memeriksa handphone istrinya, dan melihat video asusila istrinya dengan selingkuhannya.

“Awalnya suaminya tidak tahu kalau ada video itu, kemudian suaminya mengambil hp istrinya dengan berpura pura sebagai pemilik hp, lalu meminta ke selingkuhan istrinya untuk dikirimi video itu, dan setelah melihat, suaminya tahu kalau yang ada dalam video itu adalah istrinya,” ungkapnya.

Mulyono menjelaskan jika video persetubuhan ada dua, video tersebut direkam oleh IL saat berbuat asusila dengan HS di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Polewali.

“Perselingkuhan sudah berjalan sejak 2021, mereka sudah pernah berhubungan badan antara bulan April dan bulan Juni 2023 di salah satu hotel di Kecamatan Polewali dan Wonomulyo,” ujarnya.

Saat ini, HS dan IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal perzinaan dan pasal konten pornografi.

“HS dan IL ini kita tetapkan tersangka, keduanya terancam hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.