IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Pelaku pembunuhan Sekertaris Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, saat melakuan konfrensi pers di Polres Polman, Rabu (11/10/2023).

Menurut Agung, pelaku Rizal (33) dikenakan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Mengenai apakah ada perencanaan dalam pembunuhan ini, itu masi kita dalami dan kembangkan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus pembunuhan yang menewaskan korban bernama Muh Saleh (23) ini masuk dalam penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Satreskrim Polres Polman tidak menerapkan pasal perencanaan pembunuhan. Lantaran pelaku membawa sebilah badik hanya berjaga-jaga.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah memperingati korban, kemudian timbul rasa cemburu kemudian yang bersangkutan melakukan penusukan, tapi alhamdulillah pelaku bisa segera kita amankan,” ungkapnya.

Agung menjelaskan motif dibalik kasus ini lantaran adanya perselingkuhan istri pelaku dengan korban. Perselingkuhan itu terungkap usai pelaku memergoki korban berada di rumahnya saat malam hari.

“Untuk yang bersangkutan terbakar api cemburu , kemudian dia tahu persis istri dan korban bersama-sama di rumahnya, dari keterangan pelaku ia mengaku sudah 3 kali mendapati selingkuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekertaris Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat tewas ditikam oleh seorang pria yang merupakan tetangga dekatnya, pada Senin (9/10/2023).

Korban meregang nyawa akibat menderita empat luka tusukan dengan badik di bagian dada dan pundak. Meski sempat dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.

Pembunuhan bermula saat korban atas muhamad saleh (29) tahun baru saja pulang dari kantor dengan mengendarai sepeda motor.Saat akan masuk kedalam halaman rumahnya, tiba–tiba korban langsung di hadang oleh pelaku atas bernama risal (23) tahun dan langsung menikam korban berkali–kali yang masih duduk diatas motor dengan menggunakan sebilah badik.

Usai menikam korban pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak polsek Campalagian dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan.

Korban dan pelaku tinggal bertetangga didesa baru dan masih ada hubungan kekeluargaan. Motif pembunuhan di duga akibat pelaku terbakar cemburu setelah mendengar kabar bahwa istrinya berselingkuh dengan korban pelaku pun menyimpan dendam dan berniat membunuh korban dan saat bertemu pelaku pun gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa korban.