IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Pelaku pembunuhan Sekertaris Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, saat melakuan konfrensi pers di Polres Polman, Rabu (11/10/2023).
Menurut Agung, pelaku Rizal (33) dikenakan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Mengenai apakah ada perencanaan dalam pembunuhan ini, itu masi kita dalami dan kembangkan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus pembunuhan yang menewaskan korban bernama Muh Saleh (23) ini masuk dalam penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik Satreskrim Polres Polman tidak menerapkan pasal perencanaan pembunuhan. Lantaran pelaku membawa sebilah badik hanya berjaga-jaga.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah memperingati korban, kemudian timbul rasa cemburu kemudian yang bersangkutan melakukan penusukan, tapi alhamdulillah pelaku bisa segera kita amankan,” ungkapnya.
Agung menjelaskan motif dibalik kasus ini lantaran adanya perselingkuhan istri pelaku dengan korban. Perselingkuhan itu terungkap usai pelaku memergoki korban berada di rumahnya saat malam hari.
“Untuk yang bersangkutan terbakar api cemburu , kemudian dia tahu persis istri dan korban bersama-sama di rumahnya, dari keterangan pelaku ia mengaku sudah 3 kali mendapati selingkuh,” ujarnya.