Sementara itu, Kasi Reklame dan Hiburan, Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Polewali Mandar, Mila, mengatakan, pihaknya sudah melakukan korporasi terhadap tiket hiburan tersebut, namun ia mengaku tidak mengetahui jika ada tiket yang tidak dikorporasi yang dijual oleh panitia.
“Kemarin mereka datang ke kantor, ada beberapa blok yang sudah kami bonggol. Kami tidak tau kalau ternyata ada tiket yang tidak terbonggol. Setahu kami sudah ada yang datang ke kantor untuk korporasi tiketnya. Kami sudah turunkan anggota kami untuk melakukan pengawasan. Tidak mungkin kami mau bebaskan tiket yang ilegal dijual bebas,” ujarnya.
Penjualan tiket tampa korporasi masuk dalam kategori pungli, pihak Dispenda Polman akan memberi sangsi sesuai peraturan yang ada.
“Kalau seperti itu, tentu ada sanksinya. Mereka harus bayar tiket yang terjual namun tidak terbonggol. Nanti akan saya tanyakan berapa tiket yang tidak terbonggol,” ujarnya.