IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Penyidik Polres Polman menetapkan oknum Guru ngaji bernisial R (33) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Oknum guru mengaji di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu ditetapkan tersangka setelah mencabulianak yang baru berumur 10 tahun.
Diketahui pelaku melancarkan aksinya dirumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dimana saat itu pelaku dan korban saling bercanda namun timbul hasrat pelaku terhadap korban.
Setelah sang istri pelaku sudah tidak berada di rumah, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban pun menangis lalu melarikan diri pulang ke rumahnya, dan melaporkan hal itu ke orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polres Polman.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya mencabuli korbannya yang tak lain adalah muridnya sendiri, korban di cabuli sebanyak empat kali.
“Terduga pelaku ini melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap sisinya sendiri yang belajar mengaji di rumahnya. Pelaku sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali ini kita akan dalami hasil visum juga sudah ada,” kata Bagus Wardana.
Menurutnya, pelaku awalnya bermain-main dengan korban, namun lambat laun timbul hasrat pelaku untuk mencabuli korban lantaran saat itu rumah tempat korban belajar mengaji dalam keadaan sepi.
“Pelaku melancarkan aksinya itu saat istrinya tidak berada di rumah. Sempat diikuti ke dapur saat korban diminta untuk membereskan piring,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologi kasus ini terungkap saat korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban pun menangis lalu melarikan diri pulang ke rumahnya, dan melaporkan hal itu ke orang tuanya.
“Atas dasar itulah pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ungkapnya.