IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Natsir Rahmat tersisa empat bulan lagi,dan akan berakhir di bulan Desember 2023 nanti, pasca dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Polman pada tanggal 8/1/2019 lalu,di Aula Lantai IV Kantor Gubenur Sulbar.
Untuk itu yang mengisi kekosongan Bupati adalah Pelaksana jabatan ( PJ) Dan ini ditentukan oleh kementerian Dalam negri ( Mendagri) melalui usulan DPRD Polman.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Polman Amiruddin, mengatakan hingga saat ini belum ada perintah dari Mendagri terkait permintaan pengusulan nama- nama yang akan ditunjuk menjadi PJ Bupati Polman.
“Hingga kini belum ada juga permintaan dari Mendagri terkait permintaan nama-nama Pejabat Bupati namun untuk mengisi kekosongan itu paling lambat 1 bulan sebelum berakhir Masa Jabatan Bupati,” kata Amiruddin, Rabu, (30/8/2023).
Menurutnya, pengusulan nama PJ Bupati harus jabatan eselon IIa atau setingkat Sekda. DPRD sudah harus putuskan, dan mekanisme pengusulan itu yakni Mendagri mengusul 3 nama, Gubernur mengusul 3 nama, DPRD mengusul 3 nama.
“Jadi nanti ada 9 nama yg dibahas di kemendagri yang melibatkan beberapa kementrian untuk menghasilkan 3 nama lalu diusul ke Presiden melalui mensesneg, jadi nanti keluar 1 nama dari presiden kalau DPRD akan membahasnya melalui rapat pimpinan di perluas namun bilamana tak ada hasil maka akan di bawa ke Paripurna untuk di putuskan.” jelasnya.