IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Ramai Spanduk kampanye berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Spanduk tersebut ramai di temukan di tempat-tempat umum dan jalan dengan  tulisan “Stop Penyaluran TPPO yang tidak bertanggung jawab di wilayah Provinsi Sulbar”.

Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah penyumbang tenaga kerja migran yang sebagian besar diberangkatkan ke Malaysia atau daerah timur tengah seperti Arab Saudi.

Pada dasarnya secara legalitas negara telah menyiapkan perangkat hukum melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus LBH Sulbar yang selama ini terus menangani kasus TPPO yang menimpah warga Polman dan Sulbar.

Ketua LBH Sulbar Abd Kadir SH.MH merilis di sejumlah media massa bahwa perdagangan orang atau yang dikenal dengan sebutan Human Trafficking merupakan bentuk kejahatan transnasional baru yang semakin marak terjadi.

Salah satunya yang terjadi pada salah seorang Pekerja Migran asal Polewali Mandar atas nama Saidiman Hamal yang meningal di Kota Kinabalu, Malaysia yang bekerja di Kapal Penangkap Ikan Sabah Fish Marketing Sdn Bhd (SAFMA) yang hingga saat ini pembayaran uang duka atau santunan serta hak-hak lain belum kunjung diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya dan tentunya ini menjadi suatu ironi bagi mereka yang berangkat keluar negeri dengan tujuan untuk mengangkat taraf hidup ekonomi keluarga.