Kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 13 tahun tersebut tidak tepat jika disebut persetubuhan meskipun dilakukan bukan dengan paksaan melainkan dengan iming-iming.
“Sehingga polisi jangan membedakan antara perkosaan dengan persetubuhan terhadap anak. Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape,”tegasnya.
Menurut Rauf, sangat miris bagi perkembangan komitmen penegakan hukum di Maros jika persetubuhan terhadap anak dinilai bukan pemerkosaan karena seolah akan menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar.
Pernyataan Polisi seperti itu kata Rauf sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia, dan pernyataan ini menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual yang telah diperbarui dengan adanya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2002 serta perubahannya dalam UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adanya klaim tentang persetubuhan anak, bahwa jika ada iming-iming maka “turun” menjadi persetubuhan. Justru sekalipun ada iming-iming, bujuk rayu, perbuatan itu tetaplah merupakan kekerasan seksual, bahkan level kejahatannya lebih berat.
Dalam UU Perlindungan Anak pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak tetap masuk ke dalam kategori kekerasan/ancaman kekerasan. Hukumannya pun lebih berat dengan perkosaan, jika dalam KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun, dalam UU Perlindungan Anak mencapai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik, dalam kasus ini pelaku pertama diketahui sebagai guru, ancaman pidana nya dapat bertambah 1/3.
Komnas Anak Maros berharap polisi dapat lebih memahami diskursus perlindungan anak bahwa setiap bentuk persetubuhan terhadap anak dengan bentuk cara apapun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai perkosaan yang mutlak atau statutory rape.