IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) meminta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
Permohonan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sebuah konfrensi pers, Jumat (28/07/2023), setelah melalukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra.
“Kami memahami bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan KPK yang tangani,” kata Tanak.
Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang (UU).
“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama,” katanya.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,”sambungnya.
Tanak mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Juga dikatakan, kedepannya KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.