IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Setelah melakukan penyelidikan Polda Sulbar akhirnya melimpahkan kasus dugaan penipuan calon siswa (casis) Polri ke Kejari Polman dan berkas perkara dinyatakan P21.
Ada empat orang tersangka yang terlibat kasus dugaan penipuan casis Polri yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, pada tahun 2021 lalu.
Dua orang anggota polisi Polres Polman yakni inisial SLH dan DR, Sementara dua tersangka lainnya inisial AWT dan FZ, masih merupakan kerabat dari anggota polisi tersebut.
Empat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B. Mereka menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.
Kasi Intel Kejari Polman, Farid, mengatakan, keempat tersangka terancam hukuman penjara paling sebentar empat tahun penjara dengan pasal 378.
“Kejadian penipuan Casis Polri nya di Polman 2021 lalu, korban hanya satu, dengan kerugian Rp 227 juta,” kata Farid, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, empat orang tersangka adalah tiga perempuan dan satu orang laki-laki, yang memiliki peran yang berbeda-beda, dua tersangka lainnya mencari Casis Polri. Dana sebesar Rp 227 juta tersebut digunakan Casis Polri agar dapat lolos masuk polisi.
“Namun jatuh masih dalam tahap pengajuan berkas, ada berkas yang tidak lengkap, dan akhirnya orang tua Casis melapor ke Polda Sulbar,” ujarnya.
Ia menjelaskan mereka berempat kerja sama untuk melakukan dugaan penipuan terhadap Casis Polri. Hanya terdapat satu korban dalam dugaan penipuan itu, yang tak lain ipar dari tersangka inisial DR.