IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) merugikan negara Rp 1,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros Muh Ruslin (50) dan Koordinator Daerah BPNT Maros Nur Fadillah (29).
Kajari Maros, Wahyudi mengatakan tersangka Muh Ruslin saat ini telah resmi ditahan. Sementara Nur Fadilla, dari hasil pemeriksaan sedang hamil 4 bulan, sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali.
“Dari dua tersangka, satu orang ditahan sementara satunya lagi jadi tahanan kota karena hamil,” kata Wahyudi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023)
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan kejadian ini terjadi pada tahun 2019- 2020 saat penyaluran program BPNT sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 1,3 Milyar
Saat itu, tersangka Muh Ruslin atas sepengatahuan Nur Fadillah selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok dan melakukan dugaan penyelewengan wewenang dan monopoli suplayer BPNT di tahun anggaran 2019-2020 kabupaten Maros.
Kepada pemasok, Muh Rusli meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 Milyar.
“Peran Nur Fadilla koordinator daerah BNPT, sementara Muh Ruslin adalah koordinator supplier, Muh Ruslin inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya,” terangnya.