IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Setelah melalui proses pemeriksaan diruang penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tersangka NT yang merupakan Kepala Bidang Daerah Aliran Sungai Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, resmi menjadi tersangka.
Kasus pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kecamatan Alu dan Kecamatan Limboro tahun anggaran 2018.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanaman reboisasi senilai 1 miliar 500 juta lebih yang anggarannya telah dicairkan namun tidak terlaksana sesuai kontrak sehingga menyebabkan adanya kerugian negara sebanyak 720 juta rupiah lebih.
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yaag telah diperoleh tim jaksa penyidik, yakni hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti surat berupa laporan hasil audit kuangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka langsung menggunakan baju tahanan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Polewali Mandar. Tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Polman.
(Adinda Fatma)