IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi bernama Zulfikar (37) resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Polman, Selasa (11/7/2023).
Oknum ustaz tersebut terbukti telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwannya, inisial S setelah Polisi melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti serta saksi terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Tersangka mencabuli santri prianya di lingkungan pondok pesantren di Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar
beberapa waktu lalu.
Korban S di cabuli oleh tersangka saat korban bersama rekannya akan ke kantin namun saat melewati Pondok Tersangka, Korban di panggil dan di ajak ke dalam pondok.
Modus pelaku meminta agar korban memijit tersangka, namun korban justru di paksa untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, saat ini korban yang melapor kasus pelecehan di Pondok pesantri baru satu orang namun tidak menutup kemungkonan masih ada korban yang lainnya.
“Sementara hanya satu, apa bila masyarakat mengetahui seperti itu, silahkan melaporkan ke Polres Polman,” ujarnya.
Menurutnya pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban hanya sekali saja dengan cara memaksa korban untuk memegang bagian vital tersangka.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan sikologi tersangka, kita juga telah melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.