IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Oknum pimpinan pondok pesantren, Surga Religi yang terletak di Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, inisial ZU yang di duga mencabuli Santri prianya berinisial S (16) di amankan polisi, pada Senin (10/7/2023).

Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Polman saat polisi akan menjempu pelaku di rumahnya. Namun saat polisi akan meninggalkan Mapolres, pelaku datang diantar kerabatnya dengan menumpangi mobil pikap berwarna putih.

Polisi memeriksa pelaku di ruang pemeriksaan, sebelum akhirnya di bawah ke Pondok Pesantren untuk melakukan olah TKP dan mencari alat bukti yang di gunakan pelaku.

Suasana di pondok pesantren ini sendiri terlihat sepih, ratusan santri dan santriwti yag biasanya berkatifitas setiap hari kini sudah tak nampak lagi lantaran diliburkan sementara.

Polisi menggelar olah TKP dan memasang garis polisiĀ  di Pondok Pimpinan Pesantren dimana pelaku mencabuli korbannya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang ada di pondok pesantren.

Pelaku ZU tampak banyak diam saat pemeriksaan. Pelaku juga enggan berkomentar saat digelandang ke ruang pemeriksaan Mapolres Polman.

Dalam kamar pelaku parat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari seprei serta bantal guling.

Usai melakukanolah TKP polisi kemudian mengiring pelaku pimpinan pondok pesantren surga religi ini ke mapolres untuk jalani proses penahanan.

Kasat Reskrim Polres Polewalai Mandar, Iptu I Gusti Bagus Wardhana, saat ini unit PPA telah mengumpuan keterangan saksi dan korban serta alat bkti telah cukup unuk menahan pelaku ZU.

Polsi juga masih mendalami kasus ini diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban pelaku.

“Besok kita rilis kita sampaikan semua ke rekan-rekan semua. Kalau alat bukti sementara semuanya sudah kita penuhi, dan dari permukaan bukti yang cukup itu kita tetapkan tersangka,” kata Bagus usai memggelar Olah TKP, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, terduga pelaku akan di tahan di Polres Polman.

“Jadi terhitung mulai hari ini pelaku di tahan, jadi beliau akan ditetapkan jadi tersangka. Yang kita amankan tadi adalah barang bukti yang mendukung perbuatan tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sejauh ini korban yang melapor hanya satu orang, namun tidak menuntut kemungkinan akan bertambah.

“Kalau untuk yang melapor satu orang saja, tapi nanti kita akan lakukan pengembangan, kalau nanti pengembangan nanti ada indikasi yang baru atau penambahan dari korban, kita akan cari lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang santri berinsial S melaporkan kasus pencabulan yang dialami pada beberpa waktu lalu. Korban diperlakuka tak senonoh saat dipanggl oleh pelaku kedalam kamar di lokasi pindok pesnatren.

Korban bahkan alami trauma akibat kejadian ini dan .emilih meninggalkan pondok pesantren tempat ia menimbah ilmu agama.