Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini bermula saat adanya laporan masyarakat terkait mobil milik Pertamina mengeluarkan BBM dari dalam tangki di pinggir jalan Trans Sulawesi tepatnya di Dusun Palippis, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman beberapa hari lalu.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan BBM bersubsidi yang diambil langsung dari mobil tangki Pertamina, tampa ijin dari pohak yang berwenang, kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengamnkan tiga orang terduga pelaku,” kata Agung saat menggelar pres rilis di Polres Polman, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan merupaka dua orang sopir dan satu orang pembeli, sopir menawarkan BBM tersebut dengan harga Rp 320 ribu per jerigen isi 32 liter.

“Sebanyak 11 jerigen yang sudah dikeluarkan dari mobil tangki tersebut saat diamankan polisi, cara mereka mengeluarkan BBM dengan membobol segel tangki menggunakan palu besi lalu menyambungkan selang ke corong tangki dan menyalurkan ke jerigen,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan BBM Ini merugikan negara, lantaran BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat luas dan tepat sasaran.

“Kami sangkakan 3 pelaku tersebut dengan pasal 55 subsider 53 C dan D undang undang Nomor 2 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana di rubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan pidana tertinggi selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 milliar rupiah,” jelasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Polman guna penyelidikan lebih lanjut.