IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dihimpun identitas.co.id, mantan Gubernur Sulsel itu diduga terlibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SYL selaku Mentan, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Menanggapi adanya kabar penetapan tersangka ini, dikutip dari JawaPos.com, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan jika kasus yang melibatkan Mentan SYL masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” katanya, Rabu (14/6/2023).