IDENTITAS.CO.ID, POLMAN — Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Polman menggelar Rapat Pari Purna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala Daerah tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Polman, Selasa (30/5/2023).
Rapat ini Pimpin langsung oleh ketua DPRD Polman Jupri Mahmud yang didampingi oleh wakil ketua I dan wakil ketua II DPRD Polman, serta Puluhan Anggota DPRD Polman.
Rapat itu juga di hadiri oleh wakil Bupati Polman HM Natsir Rahmat dan Beberapa kepala OPD Pemkab Polman, serta staf ahli dan para asisten Pemkab Polman.
Dalam rapat itu DPRD membentuk Panitia khusus ( Pansus) LKPJ Bupati untuk membahas Laporan pertanggungjawaban Bupati Polman dan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Legislator dari fraksi PDIP Rudi Hamzah berharap rekomendasi yang dikeluarkan oleh pansus betul betul dapat di tindak lanjuti oleh OPD terkait.
“Kami harap rekomendasi yang dilayangkan oleh pansus dapat di ditindak lanjuti oleh OPD terkait dan jangan menganggap bahwa rekomendasi yang di keluarkan itu hanya berupa surat saja tetapi itulah yang menjadi penekanan kami untuk di tindak lanjuti apalagi rekomendasi itu merupakan hasil kajian dari pansus DPRD Polman.” kata Rudi Hamzah.
Sementara itu, Ketua pansus LKPJ Bupati Rusnaedi Luwu, mengatakan Rekomendasi ini adalah perwujudan fungsi dan tugas konstitusional DPRD dalam pengawasan kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Perundangan oleh Bupati (Pemerintah Daerah).
“Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan kebijakan, tata kelola pemerintahan, mekanisme perencanaan pertanggungjawaban dan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Rekomendasi ini kata Rusnaedi memiliki tanggungjawab moril untuk diimplementasikan, maka tentu saja DPRD dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan Langkah-langkah yang lebih serius Jika rekomendasi ini diabaikan dan dianggap sebagai pelengkap dokumen.
“Kami di DPRD mempunyai hak konstitusional untuk melakukan langkah yang lebih serius jika rekomendasi ini di abaikan atau di anggap sebagai pelengkap dokumen saja,” ungkapnya.