IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, menertibkan puluhan Baliho di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Senin (29/5/2023).
Baliho yang terpasang di sudut kota Polewali di tertibkan oleh petugas seperti baliho iklan dan promosi, baliho alat peraga kampanye, serta Baliho beberapa figur calon legislatif (caleg) di 2024.
Penertiban itu dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2012.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Amiruddin, mengaku, keberatan dengan penertiban baliho caleg yang dilakukan oleh Satpol PP, menurutnya lokasi yang ditertibkan sudah sering digunakan sebagai lokasi pemasangan baliho.
“Yang pertama saya ingin sampaikan, area yang ada disana, selama ini sering digunakan untuk Baliho jadi kalau ini ada pembongkaran baliho caleg perlu kami pertanyakan ada apa,” ujarnya.
Ia mengatakan selama ini baliho iklan dan lain sebagainya sudah lama terpasang di area tersebut, namun saat baliho caleg mulai terpasang petugas baru menertibkan.
“Kenapa baru sekarang di tertibkan pada saat baliho caleg sudah naik atau terpasangnya, kenapa langsung ada penertiban, dulu-dulu kenapa tidak ditertibkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan selama ini di area yang ditertibkan hampir tidak pernah kosong dari baliho. Namun setelah baliho caleg bermunculan baru di tertibkan oleh petugas.
“Kalau dianggap melanggar kenapa baru melanggar, sebelumnya banyak baliho yang terpasang disana, knapa tidak konsisten dengan aturan yang ada, kalau betul itu melanggar,” jelasnya.
Ia menyayangkan sikap satpol PP yang melakukan pembongkaran baliho secara sepihak tampa ada pemberitahuan kepada para pimpinan partai.
“Kami mewakila teman teman partai merasa keberatan dengan kejadian ini, dan tidak ada persuratan, sosialisasi dan penyampaian kepada Partai, etikanya itu kita harus sipakatau sampaikan suratnya ke partai,” ungkapnya.