IDENTITAS.CO.ID, ENREKANG – Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahguna narkoba.
Penangkapan dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Enrekang Ipda Mansyur, Kamis (13/04/23).
Kasat narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman mengatakan para pelaku yang diamankan tersebut yakni AS (33) alamat Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, MA (35) alamat Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Lanjut, AN (45) alamat Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidrap dan RY (44) alamat Kelurahan Rappang Kabupaten Sidrap.
Kapolres juga menjelaskan, dengan adanya informasi yang diterima terkait penyalahgunaan narkoba, personel Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga AS di wilayah Perumahan Aliyah Residence Dusun Pusa, Desa Karueng.
“Personel melakukan pencegatan terhadap terduga dan berhasil diamankan, dan dari tangan terduga didapat barang bukti berupa 2 (dua) buah sashet kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram, dimana sebelumnya barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga namun dilihat oleh petugas,” urainya.
Dari hasil interogasi, didapat bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari MS (35), dan petugas segera memburu terduga dan berhasil mengamankan terduga MS di kediamannya.
Menurut pengakuan MS, bahwa 2 (dua) buah saset kecil berwarna bening yang di duga berisikan narkoba tersebut dia peroleh dari AN dan RY yang merupakan warga kabupaten Sidrap.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan MS sehingga petugas berhasil mengamankan AN dan RY masing-masing di kediamannya di Kabupaten Sidrap.
Ke 4 terduga disangkakan pasal 114, 112 dan 127, dan terduga serta barang bukti kini diamankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)