IDENTITAS.CO.ID, MAMUJU — Pemprov Sulbar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyampaikan, penyampaian. LKPD sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tim penyusun LKPD telah melaksanakan tugasnya sehingga pada hari ini kewajiban untuk menyerahkan LKPD un audited kepada badan pemeriksa keuangan perwakilan propinsi Sulawesi Barat dapat kami penuhi.,”ungkapnya.

Idris mengaku, telah mendapatkan kendala dalam penyusunan LKPD tersebut, seperti laporan penggunaan dana BOS satuan pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Barat, hal ini masih berulang dari tahun ketahun.

Kendala lainnya, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa pembangunan atau rehab gedung sekolah SMA DAN SMK SE-Sulawesi Barat, karena paket-paket pekerjaan tersebut yang anggarannya bersumber dari DAK dan dilaksanakan secara swakelola, ditemukan sampai saat akhir Desember masih ada beberapa sekolah yang belum selesai.

“Kedua hal ini menjadi tugas utama dari bapak inspektur sekaligus sebagai kepala dinas pendidikan, bagaimana caranya agar kedepan pengelolaan dana BOS ini lebih baik lagi dan persolan pembangunan atau rehab gedung SMA/SMK dapat diselesaikan secepatnya,” ungkapnya.