IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Guna mengembalikan kerugian negara dalam dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP, Camat di Makassar rela menjual mobil mereka hingga mengambil kredit di bank.
Muh Tahir Rasyid mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Sulsel, selama dia menjabat sebagai Camat Panakukkang tercatat kerugian negara Rp337,72 juta.
“Periode meliputi TA 2017 hingga 2018, serta Juli 2019 hingga Desember 2021,” katanya.
Muh Tahir mengaku melakukan berbagai cara untuk menutupi kerugian negara yang harus dikembalikannya. Seperti mengambil cicilan, utang kepada orang lain, dan mengambil uang dari tabungannya.
“Untuk pembayaran kerugian negara sesuai perhitungan penyidik saya merasa berkewajiban untuk melakukan pengembalian tersebut, karena saya adalah KPA (kuasa pengguna anggaran),” kata Muh Tahir saat memberikan keterangan di Ruang Sidang Umar Seno Adji Pengadilan Negara Makassar, Selasa (28/02/2023).
Sementara Mantan camat Mamajang, Fadli Welang memaparkan, dalam perkara tersebut ia diwajibkan melakukan pengembalian kerugian negara sebanyak Rp131,1 juta. Ia harus menjual mobil pribadinya.
“Saya jual mobil untuk mengembalikan kerugian negara yang disebutkan oleh penyidik,” sebutnya.