IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Ahli Psikologi Forensik khawatir tentang kemungkinan Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) melakukan perbuatan nekat pasca vonis hakim.
“Ada kemungkinan FS dan PC mengalami shock akibat vonis tersebut dan bisa melakukan perbuatan nekat,” kata Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Atas dasar pertimbangan itu, Reza meminta agar pihak rumah tahanan memperketat pengawasan usai pembacaan vonis hukuman mati dan hukuman 20 tahun penjara.
“Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shock. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” kata Reza seperti dikutip identitas.co.id, Rabu, 15 Februari 2023.
Reza menyebut vonis hukuman mati terhadap FS dan penjara 20 tahun untuk PC telah menyelamatkan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.
Vonis itu kata dia melanjutkan, menyelamatkan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
Lebih lanjut, Reza menyebut vonis hukuman mati terhadap FS bukan akhir dari proses hukum di kasus ini. Menurut Reza, sangat mungkin keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC.