IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Sebanyak 30 orang Narapidana kasus Narkoba yang ada di Lapas kelas II B Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengikuti program rehabilitasi sosial di aula Lapas Polewali, Rabu (15/2/2023).

Para Narapidana ini nantinya akan menjalani rehabilitas selama 6 bulan di dalam lapas. Mereka akan menjalani pemeriksaan Kesehatan rutin, Bimbingan rohani, dan dilakukan pembinaan materi terkait bahaya narkoba.

Kepala Lapas kelas IIB Polewali, Abdul Waris, mengatakan, kegiatan rehabilitasi sosial menjadi kunci penting dalam memberikan bantuan kepada penyalahguna narkotika. Dengan rehabilitasi sosial, diharapkan para penyalahguna narkotika dapat kembali ke kehidupan yang normal dan memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat.

“Harapannya supaya mereka lebih sehat, bisa menjauhi Narkoba, bisa menjadi contoh bagi temannya yang ada di dalam lapas bahkan setelah bebas nantinya ” kata Abdul Waris saat ditemui di Lapas, Rabu (15/2/2023).

Pembukaan kegiatan ini juga dihadiri wakil bupati Polewali Mandar, BNN Polman, Polres Polman dan sejumlah Dinas terkit.

Abdul Waris, menyebut jika warga binaan yang masuk dalam program rehabilitasi ini terlebih dahulu melewati berbagai tahapan pemeriksaan oleh medis, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga melihat persoalan kasus narapidana.

“Dari medis kita, dilakukan skrining siapa siapa yang bersyarat, karena ada prameternya, kita lihat hukumannya, dilihat juga barang bukti narkobanya banyak atau tidak, berbagai aspek yang dipertimbangkan oleh para medis,” jelasnya.