IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas atau Gemapatas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendorong masyarakat untuk memasang patok batas lahannya dengan melakukan pengurusan sertifikat.

Program itu dilaunching Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan diikuti 33 Provinsi lainnya secara virtual.

Terkait program tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendukung program dari BPN dan akan melakukan sosialisasi hingga tataran RT/RW.

“Dalam sosialisasi program Gempatas ini, Pemkot Makassar akan melibatkan camat, lurah, hingga tataran RT/RW,” kata Sri.

“Program tersebut harus didukung, tugas Pemkot Makassar melalui camat, lurah, hingga RT/RW bisa memahamkan masyarakat akan pentingnya sertifikasi lahan,” tambahnya.

Menurut Sri, program tersebut juga sejalan dengan visi misi Wali Kota Makassar tentang bagaimana mereformasi tata ruang kota menjadi nyaman untuk semua.

“Artinya kalau nyaman, lingkungan masyarakat aman, maka semua akan tertib. Karena inti dari pasang patok ini agar tidak terjadi cekcok, perselisihan berkepanjangan antar masyarakat,” paparnya.

Sementara, Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, hadirnya Gempatas untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset milik warga.

Marliana menjelaskan dengan adanya pemasangan tanda batas tanah ini diharapkan tidak ada lagi aksi penyerobotan maupun mafia tanah.

Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau Satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat.

“Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu bersama pemilik lahan yang ada di sebelahnya, karena setiap batas yang dipasang harus disepakati dulu,” jelasnya.

Katanya, pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.

BPN menarget 390.700 bidang tanah di Makassar bisa disertifikatkan. Dari jumlah ini baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat, artinya masih punya beban 20,16 persen.

“Ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot Makassar untuk masyarakat di Makassar,” pungkasnya