Kasi Pidsus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas menambahkan, ada sekitar Rp300 juta yang dipinjamkan Herman atas nama pribadi kepada temannya.

Selaib itu beberapa juga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Meski Hermanto telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.

Hermanto disangkakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU Nob20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.