IDENTITAS.CO.ID, GOWA – Ajaran tentang ‘Bab Kesucian’ dipraktekkan sekelompok masyarakat di bawah Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Dalam prakteknya, kelompok ini mengharamkan memakan daging ikan dan susu, bahkan tidak menjalankan salat lima waktu.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menganggap ajaran tersebut sesat.

Dikutip dari muisulsel.com, MUI Sulsel dalam klarifikasinya membenarkan ajaran tersebut berada dan berpusat di Kabupaten Gowa.

Berikut tentang pernyataan MUI Sulsel dikutip langsung identitas.co.id dari muisulsel.com :

Ada beberapa hal yang menyebabkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat.

Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis berikut :