IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Nomor urut partai politik (parpol) yang lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 tidak berubah di Pemilu 2024. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Pada pasal 179 ayat 3 berbunyi:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, seluruh partai di DPR telah sepakat bahwa nomor urut tidak diubah. Maka akhirnya dimasukan dalam Perppu yang dibuat sebagai dampak pemekaran wilayah baru Papua itu.
“Partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti 9 yang ada di DPR. Kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru,” ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin itu, Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan, pemerintah pun bersepakat nomor urut tidak berubah. Maka akhirnya disetujui untuk masuk dalam Perppu. “Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah,” ujar Ketua Umum PKB ini.
Berikut Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2019 :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
- PDI Perjuangan (PDIP);
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Beringin Karya (Berkarya);
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
- Partai Amanat Nasional (PAN);
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
- Partai Demokrat.